Sebelum berlakunya sistem
Anggaran Berbasis Kinerja, metode penganggaran yang digunakan adalah metoda
tradisional atau item line budget. Cara penyusunan anggaran ini tidak
didasarkan pada analisa rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan
yang telah ditentukan, namun lebih dititikberatkan pada kebutuhan untuk
belanja/pengeluaran dan sistem pertanggung jawabannya tidak diperiksa dan
diteliti apakah dana tersebut telah digunakan secara efektif dan efisien atau
tidak.
Tolak ukur keberhasilan hanya
ditunjukkan dengan adanya keseimbangan anggaran antara pendapatan dan belanja
namun jika anggaran tersebut defisit atau surplus berarti pelaksanaan anggaran
tersebut gagal.
Penyusunan Rencana
Strategis (Renstra) merupakan hal yang sangat penting dan strategis karena
merupakan break down dari visi misi Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD
dan RKPD. Rencana Strategis (Renstra) mencakup arah umum yang akan dicapai
dalam 5 tahun kedepan, sedangkan Rencana Kinerja (Renja) tahunan secara
eksplisit menegaskan bagaimana tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan akan
dicapai. Hal ini merupakan dasar bagi akuntabilitas dari SKPD yang bersangkutan
setiap tahun. Rencana Kinerja fokus pada kerangka tujuan yang spesifik,
kuantitatif dan terukur yang menjadi acuan bagi SKPD sesuai arah yang telah
ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Sehubungan dengan hal
tersebut diatas maka untuk membekali dan meningkatkan Kompetensi SDM (
Knowledge, Skill, Attitude) Aparatur Pemerintah Daerah maka kami Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) bersama para Pakar dan Narasumber Kemendagri RI, akan mengadakan Bimbingan Teknis
Nasional dengan tema : Bimtek Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja dan Lakip, Renstra, dan Renja yang akan dilaksanakan pada:
