LAKIP adalah singkatan dari Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. LAKIP merupakan media
akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggung
jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah. Bimtek
penyusunan LAKIP yang juga merupakan pedoman yang dapat mendorong
tumbuhnya instansi pemerintah yang efficient, effective, and then
responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya. Whereas
Penyusunan Lakip merupakan pelaksanan kewajiban organisasi untuk
menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. So, menyajikan
capaian kinerja yang menggambarkan mandat suatu instansi sesuai dengan
peran, tugas dan fungsinya.
Mengingat pernah terjadinya krisis
ekonomi yang pernah dialami Indonesia dan Negara ASEAN pada tahun 1997,
memberi pelajaran buat kita mengenai pentingnya tata pemerintahan yang
baik. Hal itu dapat ditujukan dengan cara berpikir dan memperluas
pengetahuan kita bagaimana untuk melaksanakan tata pemerintahan yang
baik.
For example, dalam rangka meningkatkan
pelaksanaan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab, lebih baik dan
lebih berdaya guna. So that pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden
Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Yang mana lakip (laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah)
diperlukan untuk mengetahui kemampuan setiap lembaga pemerintah atau
instansi pemerintah dalam pencapain visi, misi, dan tujuan dari sebuah
organisasi.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan
kinerja instansi pemerintah yang lebih berdaya guna, lebih bersih dan
lebih bertanggung jawab. maka Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) akan menyelenggarakan Pelatihan dan Bimtek Penyusunan LAKIP dengan tema “Asistensi dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)” yang akan dilaksanakan pada:
