Penting sekali untuk memberikan diklat
tentang kepegawaian, ini baik untuk memberikan pemahaman pada Pegawai Negeri
Sipil (PNS) lama, baru dan tidak tetap. Sehingga bisa memberikan pemahaman apa
saja undang-undang baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, ini akan
meningkatkan kinerja kerja dan produktivitas sesuai kemampuan.
Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah, PP No. 11 Thn 2011 yang menyebutkan tentang perubahan
gaji pokok PNS, kenapa mengalami perubahan. Ini mengikuti status (kawin, tidak
kawin dan jumlah anak). Selain itu, dalam PP No. 34 Thn 2014 juga disebutkan
pengaturan perubaran gaji pokok PNS.
Bukan itu saja, masih ada PP No. 7 Thn 1977
yang menyebutkan peraturan gaji PNS, dimana ini sudah berlaku sejak 1 Januari
2014. Ini semua akan digunakan sebagai dasar penerbitan pelaksanaan pembayaran
yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dimana hal tersebut
Diitjen Perbendaharaan juga akan memberikan kenaikan gaji pada semua PNS, mulai
5 bulan terakhir.
Terdapat pula acuan lain yaitu Peraturan
Presiden, PP No. 25 Thn 2010 yang menyebutkan adanya penyesuaian gaji pokok
PNS, sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Thn 2003 tentang keuangan negara. Semua
aturan ini sudah jelas menyebutkan aturan pemerintah untuk memberikan gaji dan
tunjangan pada PNS, namun setiap tingkatan tentu akan mengalami peningkatan
yang berbeda, Sebagai perwujudan dalam memberikan kesejahteraan
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dengan itu Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 11
Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Dalam rangka meningkatkan pemahaman yang
menyeluruh mengenai Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan PNS maka kami
akan melaksanakan "Bimtek Standar Pelayanan Penggajian serta Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)" yang akan diselenggarakan pada:
